SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)



 



SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH

Dalam upaya menciptakan kesetaraan serta pengakuan internasional maka Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dalam berbagai sektor, misalnya perdagangan, ekonomi, lingkungan dan pendidikan. Beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti GATS (General Agreement on Trade in Services – 5 April 1994), WTO (World Trade Organization – 1 Januari 1995), AFTA (Asean Free Trade Area - 1992 ), Regional Convention, serta the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees In Higher Education in Asia and the Pacific (16 Desember 1983 yang kemudian diperbaharui tanggal 30 Januari 2008) mempunyai cakupan yang jelas tentang perlunya kesepamahaman internasional dalam sektor ketenagakerjaan yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi, perdagangan serta pendidikan.

Atas dasar prinsip kesetaraan internasional untuk sektor ketenagakerjaan dan pendidikan, maka Indonesia didorong untuk mengembangkan suatu sistem kualifikasi ketenagakerjaan yang dapat dipahami dan disepakati oleh negara-negara yang tercakup dalam konvensi-konvensi internasional tersebut. Di satu sisi kesetaraan internasional ini akan memberikan kesempatan mobilitas yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di negara-negara lain, menciptakan pengakuan kesetaraan internasional terhadap ijazah atau sertifikat kompetensi yang dihasilkan oleh institusi pendidikan dan pelatihan di dalam negeri, serta mempermudah pertukaran pelajar, mahasiswa atau pakar dari Indonesia ke negara lain. Akan tetapi di sisi lain penetrasi tenaga kerja dan pakar asing ke Indonesia juga tidak dapat dibendung lagi. Kondisi ini mendorong Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi implikasi merugikan dari ratifikasi konvensi-konvensi internasional tersebut.

Salah satu langkah strategis dalam mengantisipasi pengakuan kualifikasi ketenagakerjaan dan pendidikan, pemerintah Indonesia telah menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam bentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 dan kemudian diperkuat oleh UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi.

Dalam Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia, dinyatakan bahwa:

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

a.    lulusan SMA dan SMK paling rendah setara dengan jenjang 2;
b.    lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
c.    lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
d.    lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;

e.    lulusan Diploma 4, Sarjana, dan Sarjana Terapan paling rendah setara dengan jenjang 6;


f.     lulusan Magister dan Magister Terapan paling rendah setara dengan jenjang 8;
g.    lulusan Doktor dan Doktor Terapan paling rendah setara dengan jenjang 9;
h.    lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
i.      lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Selanjutnya Pasal 29 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

(1)      Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

(2)      Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.

(3)      Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.


Keberadaan regulasi yang dapat menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sangat penting mengingat besarnya jumlah institusi pendidikan di Indonesia. Terdapat lebih dari 18.000 SMA dan SMK serta 3.216 perguruan tinggi dengan 17.000 program studi (data tahun 2011-2012) yang beroperasi di Indonesia. Jumlah institusi pendidikan formal ini masih ditambah lagi dengan ribuan institusi atau lembaga pendidikan informal, nonformal serta lembaga-lembaga pelatihan ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh tanah air.

Kedua pasal yang diutarakan di atas relevan untuk mengatur accountability dan compatibility dari luaran beragam pendidikan yang diselenggarakan. Upaya-upaya untuk memperbaiki akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan penyetaraan kualifikasi lulusan di Indonesia semakin dituntut karena masih ditengarainya hal-hal berikut:

(1)     adanya kesenjangan mutu atau capaian pembelajaran antar lulusan sekolah menengah atas atau lulusan peguruan tinggi;

(2)     masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sinkronisasi capaian pembelajaran antara sekolah menengah atas dan perguruan tinggi secara berkelanjutan;

(3)     ragam jalur pendidikan dan pelatihan yang ada di Indonesia dengan karakteristik serta capaian pembelajaran yang beragam pula;

(4)     belum terbangunnya saling pengakuan atau kesetaraan kualifikasi antara institusi penyelenggara pendidikan atau pelatihan yang memiliki kebutuhan serta sasaran yang berbeda-beda;

(5)     keterbatasan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga penjaminan mutu internal maupun eksternal untuk melakukan kajian mutu (quality assessment) secara periodik; dan

(6)     kesenjangan komunikasi, informasi atau umpan balik dari pihak pengguna lulusan.



Permasalahan-permasalahan tersebut di atas menunjukkan bahwa pengembangan suatu sistem kesetaraan kualifikasi dari semua luaran pendidikan dan pelatihan di Indonesia harus dapat mengantisipasi 4 (empat) hal pokok yaitu:

(1)       sinkronisasi kebijakan lintas kementerian serta antar lembaga atau asosiasi yang terkait dengan ketenagakerjaan;

(2)       penyelarasan mutu capaian pembelajaran dari institusi atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan;

(3)       koordinasi dan sinkronisasi lembaga-lembaga penjaminan mutu yang telah ada maupun yang akan dikembangkan kemudian; dan

(4)       menjamin terbentuknya kerjasama dan komunikasi yang berkesinambungan antar stakeholders ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam lingkungan KEMENRISTEK-DIKTI sendiri dibutuhkan pula adanya sinkronisasi luaran antara jenis pendidikan formal, nonformal, informal termasuk kesetaraannya dengan kriteria dan kebutuhan dunia kerja. Karakteristik serta proses pendidikan pada jenis-jenis pendidikan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif melalui program-program kegiatan lintas direktorat jenderal.

Selain itu kriteria yang ditetapkan oleh pengguna lulusan untuk berbagai jenis pendidikan yang ada juga beragam sehingga secara paralel diperlukan pula kerjasama lintas kementerian, kerjasama antara pemerintah dengan industri, asosiasi profesi dan kelompok masyarakat pengguna lulusan.

Berdasarkan aspek legal UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat

(1)  huruf e dan f dan UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6 huruf h dimana ditetapkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia menganut Sistem Terbuka yaitu pendidikan harus diselenggarakan dengan fleksibilitas dalam pemilihan jalur pendidikan dan waktu penyelesaian program lintas satuan atau jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja serta mengikuti pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pelaksanaan undang-undang ini menimbulkan konsekuensi bahwa pengembangan kerangka kualifikasi yang mencakup bidang pendidikan hendaknya mampu pula memberi peluang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk memperoleh kesetaraan jenjang kualifikasi melalui setiap jalur atau berpindah jalur pendidikan sesuai dengan pilihanya masing-masing. Oleh karena itu kerangka kualifikasi yang akan dikembangkan hendaknya mencakup pula sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL (Recognition of Prior Learning) sedemikian sehingga dapat menjamin terjadinya fleksibilitas pengembangan karir atau peningkatan jenjang kualifikasi.

Untuk mempertegas pengakuan terhadap aplikasi dari Sistem Terbuka, maka Pasal 38-40 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:



Perpindahan dan Penyetaraan
Pasal 38

(1)      Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar Program Studi pada program Pendidikan yang sama; jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau Perguruan Tinggi.

(2)      Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 39

(1)      Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan akademik melalui penyetaraan.

(2)      Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi melalui penyetaraan.

(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetaraan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1)      Lulusan Perguruan Tinggi negara lain dapat mengikuti Pendidikan Tinggi di Indonesia setelah melalui penyetaraan.

2)        Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Sampai saat ini secara terpisah-pisah proses penyelarasan awal telah dilakukan dan melahirkan beberapa kesepakatan antara KEMENRISTEK-DIKTI dengan kementerian lain seperti misalnya KEMNAKER atau KEMENKES. Hal yang sama juga telah dilakukan secara terpisah tentang penyetaraan kualifikasi capaian pembelajaran jenis pendidikan vokasi untuk tingkat SMK atau Diploma dengan asosiasi profesi atau asosiasi industri tertentu. Proses penyelarasan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan deskripsi KKNI dalam bentuk persandingan capaian pembelajaran.

Mengkaji pendidikan antar Negara, maka kondisi berikut semakin menguatkan perlunya Kerangka Kualifikasi Nasional yang levelnya dideskripsikan dalam bentuk suatu capaian pembelajaran (learning outcomes) yang berhasil diperoleh peserta didik dari suatu program pendidikan.



Country
Bachelor

Master



Cycle length
Credit range
Cycle length
Credit range

EU
3–4 years
180–240
1.5–2 years
90–120

China
4 years
140–180
2 years
15









Indonesia
4 years
144–166
2 years
36–50







Japan
4 years
124
2 years
30

R. of. Korea
4 years
130–140
2 years


Malaysia
3 years
120
1 year
40

Singapore
3–4 years

1–3 years








Thailand
4 years
120–180
2 years
36

Vietnam
4 years
120–220
3 years
30–55






Sumber: First Draft Stocktaking Report of the ASEM Education Secretariat

Perbedaan durasi studi telah menyebabkan kesulitan dalam saling pengakuan dan dalam melakukan program kerja sama bergelar. Untuk itu, deskripsi capaian pembelajaran yang dituangkan dalam suatu Surat Keterangan Pendamping ijazah (SKPI) menjadi sangat penting sebagai metode atau alat berkomunikasi antar kualifikasi.

Dari sisi KEMENRISTEK-DIKTI, implementasi KKNI dimulai dengan proses mendeskripsikan kualifikasi lulusan suatu program pendidikan secara jelas dan terukur serta secara transparan dapat dipahami oleh pihak penghasil dan pengguna tenaga kerja baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Luaran dari proses ini adalah deskripsi capaian pembelajaran dari program studi yang kemudian secara legal dituangkan dalam SKPI.

Dengan terbitnya SKPI, maka implementasi kebijakan KKNI tersebut akan secara substansial mendorong pengembangan sistem penjaminan mutu yang mampu melakukan fungsi pemantauan (monitoring) dan pengkajian (assessment) terhadap PT penghasil lulusan serta badan atau lembaga yang terkait dengan proses-proses penyetaraan capaian pembelajaran dengan jenjang kualifikasi yang sesuai. Dampak lebih lanjut dari pengembangan sistem penjaminan mutu yang mengevaluasi outcomes dari suatu program pendidikan adalah peningkatan integrasi dan koordinasi badan atau lembaga penjaminan atau peningkatan mutu yang telah ada, baik SPMI maupun yang bersifat eksternal seperti misalnya BSNP, BAN, BNSP, LSP dan lain-lain.

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.

SKPI mula-mula dikembangkan oleh UNESCO pada tahun 1979. Selanjutnya, pada tahun 2003, ENQA menyatakan bahwa SKPI yang dikembangkan oleh European Commission, Council of Europe dan UNESCO mempunyai tujuan untuk meningkatkan transparansi kualifikasi akademik dan profesi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Selanjutnya, ijazah lulusan perguruan tinggi di Eropa yang lulus pada tahun 2005 sudah dilengkapi oleh SKPI. Mahasiswa di Eropa yang lulus dari Sekolah Vokasi atau peserta Program Pelatihan juga menerima sejenis SKPI yang disebut dengan Europass Certificate Supplement.



Para pemberi kerja atau institusi pendidikan tinggi di luar Eropa sangat terbantu dengan adanya Europass Certificate Supplement dalam memahami kemampuan kerja dari pemegang sertifikat tersebut atau posisi kualifikasinya dalam Eropean Qualification Framework sehingga mudah dipersandingkan dengan kualifikasi orang lain yang berasal dari sistem pendidikan yang berbeda.

Manfaat SKPI

Untuk lulusan

1.      Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;

2.      Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan

3.      Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

Untuk institusi pendidikan tinggi

1.      Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan dengan membaca transkrip;

2. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari institusi;

3.      Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualification framework masing-masing negara;

4.      Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

Manfaat lainnya, SKPI juga membantu pemegangnya dalam:

1.       Meningkatkan transparansi dan pengakuan (rekognisi)
2.       Kemudahan dibaca dan diperbandingkan antar negara

3.       Memberikan rekaman karir akademik, keterampilan, dan prestasi mahasiswa selama masa kuliah

4.       Menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri
5.       Menekankan pembelajaran sepanjang hayat
6.       Memfasilitasi mobilitas mahasiswa
7.       Meningkatkan kelayakan bekerja lulusan di pasaran kerja internasional

8.       Memperlancar penerimaan mahasiswa baru
9.       Meningkatkan profil institusi PT ke dunia internasional



Substansi Pokok SKPI

SKPI pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standard Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.

Capaian Pembelajaran menurut Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal, yaitu suatu proses internasilisasi dan akumulasi empat parameter utama yaitu: (a) Ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan prakatis (know-how), (b) keterampilan (skill), (c) afeksi (affection) dan (c) kompetensi kerja (competency) sebagaimana diilustrasikan pada diagram Capaian Pembelajaran / Kompetensi Lulusan.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut disajikan deskripsi dari parameter yang diuraikan sebelumnya:

1.      llmu pengetahuan (science) dideskripsikan sebagai suatu sistem berbasis metodologi ilmiah untuk membangun pengetahuan (knowledge) melalui hasil-hasil penelitian di dalam suatu bidang pengetahuan (body of knowledge). Penelitian berkelanjutan yang digunakan untuk membangun suatu ilmu pengetahuan harus didukung oleh rekam data, observasi dan analisis yang terukur dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manusia terhadap gejala-gejala alam dan sosial.

2.      Pengetahuan (knowledge) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang fakta dan informasi yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.

3.      Pemahaman (know-how) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang metodologi dan keterampilan teknis yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.

4.      Keterampilan (skill) dideskripsikan sebagai kemampuan psikomotorik (termasuk manual dexterity dan penggunaan metode, bahan, alat dan instrumen) yang dicapai melalui pelatihan yang terukur dilandasi oleh pengetahuan (knowledge) atau



pemahaman (know-how) yang dimiliki seseorang mampu menghasilkan produk atau unjuk kerja yang dapat dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif.

5.      Afeksi (Affection) dideskripsikan sebagai sikap (attitude) sensitif seseorang terhadap aspek-aspek di sekitar kehidupannya baik ditumbuhkan oleh karena proses pembelajarannya maupun lingkungan kehidupan keluarga atau mayarakat secara luas.

6.      Kompetensi (competency) adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.

Untuk Pendidikan Tinggi, penyesuaian terhadap definisi Capaian Pembelajaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 yang luas dan komprehensif perlu dilakukan agar sejalan dengan karakteristik pendidikan tinggi. Penyesuaian ini menghasilkan definisi CPM dan digunakan sebagai ukuran untuk menilai kompetensi lulusan suatu program studi. Standar Kompetensi Lulusan merupakan Capaian Pembelajaran Minimum yang diperoleh melalui internalisasi: a. pengetahuan; b. sikap; dan c. keterampilan. Sedangkan perumusan standar kompetensi lulusan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional dengan melibatkan kelompok ahli yang relevan dan dapat melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, dan/atau pengguna lulusan. Pengetahuan, sikap, dan keterampilan dapat dinyatakan sebagai berikut:

       Pengetahuan merupakan penguasaan teori oleh mahasiswa dalam bidang ilmu dan keahlian tertentu, atau penguasaan konsep, fakta, informasi, dan metode dalam bidang pekerjaan tertentu.

       Sikap merupakan penghayatan mahasiswa tentang nilai, norma, dan aspek kehidupan yang terbentuk dari proses pendidikan, lingkungan kehidupan keluarga, masyarakat, atau pengalaman kerja mahasiswa.

       Keterampilan merupakan kemampuan psikomotorik dan kemampuan menggunakan metode, bahan, dan instrumen, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja mahasiswa. Pengalaman kerja mahasiswa merupakan internalisasi kemampuan dalam melakukan pekerjaan di bidang tertentu dan jangka waktu tertentu yang dapat diperoleh melalui pelatihan kerja, magang, simulasi pekerjaan, kerja praktek, atau praktek kerja lapangan.


Secara konseptual, pada setiap jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan jenjang KKNI tertentu, pernyataan kualifikasi lulusan (CPM atau SKL) disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi. Ke tiga parameter dari CPM atau SKL diterjemahkan dalam empat jenis uraian sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai dan hak/wewenang dan tanggung jawab. Uraian tentang parameter pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut:



1.      Sikap dan tata nilai: Komponen ini menjelaskan moral, etika, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri setiap SDM produktif Indonesia. Komponen ini tidak berkorelasi dengan jenjang kualifikasi namun merupakan fondasi karakter dari setiap SDM produktif Indonesia, mengandung aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

2.      Kemampuan di bidang kerja: Komponen ini menjelaskan kemampuan seseorang yang sesuai dengan bidang kerja terkait, mampu menggunakan metode/cara yang sesuai dan mencapai hasil dengan tingkat mutu yang sesuai serta memahami kondisi atau standar proses pelaksanaan pekerjaan tersebut.

3.      Pengetahuan yang dikuasai: dimaksudkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan cabang keilmuan yang dikuasai seseorang dan mampu mendemonstrasikan kemampuan berdasarkan cabang ilmu yang dikuasainya tersebut.

4.      Hak/wewenang dan tanggung jawab: menunjukkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan lingkup tanggung jawab seseorang dan standar sikap yang dimilikinya untuk melaksanakan pekerjaan dibawah tanggung jawabnya tersebut.

Data SKPI

SKPI1 minimal wajib memuat data berikut:
1.      Logo dan Kop Surat Perguruan tinggi
2.      Informasi tentang identitas diri pemegang SKPI
  Nama Lengkap
  Tempat dan tanggal lahir
  Nomor Induk Mahasiswa
  Tahun Masuk

  Tahun Lulus
  Nomor Ijazah
  Gelar/sebutan lulusan

3.      Informasi tentang identitas Penyelenggara Program
  Nama Perguruan Tinggi
  Status Akreditasi Perguruan Tinggi saat SKPI ditandatangani
  Nomor SK Akreditasi Perguruan Tinggi saat SKPI ditandatangani


1 SKPI dikeluarkan oleh institusi pendidikan tinggi yang berwenang mengeluarkan ijazah sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

SKPI hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi secara resmi oleh Perguruan Tinggi. SKPI diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

SKPI yang asli diterbitkan mengunakan kertas khusus (barcode/hallogram security paper) berlogo Perguruan Tinggi, yang diterbitkan secara khusus oleh Perguruan Tinggi

Penerima SKPI dicantumkan dalam situs resmi Perguruan Tinggi



       Nama Program Studi
       Status Akreditasi Program Studi saat SKPI ditandatangani
       Nomor SK Akreditasi Program Studi saat SKPI ditandatangani
       Jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi)
       Jenjang pendidikan

Jenjang kualifikasi sesuai KKNI Persyaratan penerimaan

Bahasa pengantar kuliah

Sistem penilaian (Uraian gradasi penilaian dan penjelasannya) Lama studi reguler

Jenis dan jenjang pendidikan lanjutan Status profesi (bila ada)

4.      Informasi tentang isi kualifikasi dan hasil yang dicapai

Bagian ini berisi Capaian Pembelajaran (CP) lulusan yang berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan sebagai Kompetensi Lulusan (KP), dituangkan dalam deskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai dan hak/wewenang dan tanggung jawab.

Tambahan informasi terkait dengan prestasi lulusan (selama menjadi mahasiswa) dapat ditambahkan di SKPI ini seperti perolehan penghargaan, sertifikat, atau keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai organisasi yang kredibel.

5.      Sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia

6.      Pengesahan SKPI
  Tanggal
  Tandatangan
  Nama Jelas
  Jabatan (minimal Dekan)

  Nomor Identifkasi pejabat penandatangan
  Cap PT (official stamp)

7.      Akuntabilitas SKPI

PT bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada SKPI ini

8.      Lampiran

Lampiran ini bersifat pilihan yang berisi tambahan informasi terkait dengan prestasi lulusan (selama menjadi mahasiswa) seperti perolehan penghargaan, sertifikat atau keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai organisasi yang kredibel.



9.      Akuntabilitas Lampiran SKPI

Lulusan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada Lampiran SKPI.


Catatan Kaki

(a)    http://ec.europa.eu/education/policies/rec_qual/recognition/ds_en.pdf

(b)    Jo¨rg Markowitsch and Claudia Plaimauer, Descriptors for competence: towards an international standard classification for skills and competences, Journal of European Industrial Training Vol. 33 No. 8/9, 2009, pp. 817-837

(c)    http://ec.europa.eu/education/lifelong-learning-policy/ds_en.htm

(d)   http://unic.ac.cy/study-with-us/diploma-supplement/

(e)   http://www.i-b-h-consulting.com/pdf/diploma-supplement.pdf

(f)     http://europass.cedefop.europa.eu/en/documents/european-skills-passport/diploma-supplement/examples

(g)    http://www.nzqa.govt.nz/assets/About-us/Our-role/consdipsupp.pdf

(h)    http://www.asean.org/news/item/declaration-of-asean-concord-ii-bali-concord-ii

Sponsor Umum III

Sponsor Umum IV