ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I UMUM
Pasal
1 (Nama)
1. Organisasi ini bernama Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2. Perkataan Unit mengandung pengertian, di dalamnya
terdapat subunit-subunit aktivitas kegiatan, dan merupakan bagian dari Unit
yang lebih besar yakni Universitas Islam Majapahit.
Pasal
2 (Tempat)
1. UKM Sholawat Al-Banjari berkedudukan di Universitas Islam
Majapahit.
2. UKM Sholawat Al-Banjari dengan anggota subunit-subunit
aktivitas kegiatan didalamnya memiliki satu sekertariat.
Pasal
3 (Waktu)
1. UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” didirikan Oleh Ali Rohman,
S.Pdi., M.Pdi.
2. Organisasi ini dianggap didirikan pada tanggal
27 April 2007.
3. Tanggal 27 April diperingati sebagai hari Berdirinya UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
Pasal
4 (Asas)
1. Pancasila adalah asas UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.
2. UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” dalam mengembangkan misinya harus sesuai dengan
nilai-nilai luhur Pancasila dan berwatak ke-indonesiaan.
Pasal
5 ( Sifat)
1. UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” adalah organisasi non struktural dibawah Rektor
Universitas islam majapahit.
Pasal
6 (Tujuan)
1. UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk
bertanggungjawab dalam mengembangkan seni budaya islam di Indonesia, guna:
a. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa
dan negara
b. Memupuk Kreativitas dan mengembangkan
kecintaan terhadap seni budaya Indonesia.
c. Mewujudkan kreativitas mahasiswa yang
mempunyai minat bakat dan seni.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
7 (Jenis Keanggotaan)
1.
Anggota
adalah semua mahasiswa Universitas Islam Majapahit yang masih terdaftar di sekretariat UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2.
Anggota
merangkap sebagai pengurus adalah Mahasiswa
Universitas Islam Majapahit yang berstatus sebagai Anggota dan Pengurus UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
Pasal
8 (Hak Anggota)
1. Anggota berhak :
a. Menghadiri setiap bentuk musyawarah anggota
dengan hak suara, bicara, dan hak dipilih.
b. Dibela dan membela diri.
c. Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama.
d. Mengikuti semua aktivitas subunit-subunit
e. Memasuki organisasi lain dengan tidak mengurangi nama
baik UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
f. Menyumbangkan tenaga, pikiran dan finansial demi kemajuan
organisasi.
2. Anggota merangkap menjadi pengurus :
a.
Menghadiri
setiap musyawarah anggota dengan hak suara, hak bicara, dan hak memilih.
b.
Dibela
dan membela diri.
c.
Mendapat
jaminan kesejahteraan yang sama.
d.
Mengikuti
semua aktivitas subunit-subunit.
e.
Menyumbangkan
tenaga, pikiran,dan finansial demi kemajuan organisasi.
Pasal
9 (Kewajiban Anggota)
Kewajiban
anggota adalah memahami dan mentaati Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ketenytuan
ketentuan lainyang berlaku di UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
Pasal
10 (Pemberhentian Anggota)
1. Keanggotaan UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” berhenti apabila :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri sebagai anggota.
c. Diberhentikan oleh BPH UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
2. Permintaan pengunduran diri yang dimaksud pasal 10 ayat 1
butir (b) dilakukan secara tertulis ditunjukan kepada ketua UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa”
3. Anggota diberhentikan apabila :
a.
Melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Melalaikan
kewajibannya sebagai anggota UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
c. Merugikan UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
d. Pertimbangan administratif
lain yang
memungkinkan.
BAB
III
PELANGGARAN
DAN REHABILITASI
Pasal
11 (Sanksi)
1. Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diberikan
sanksi berjenjang.
2. Sanksi berjenjang yang dimaksud pasal 11 ayat 1 berupa
teguran lisan, teguran tertulis, pemecatan sementara dan pemecatan.
3. Jenjang sanksi tidak berlaku untuk hal-hal yang dianggap
luar biasa.
Pasal
12 (Pembelaan)
Hal
membela diri dan dibela terhadap sanksi pelanggaran hanya dapat dilakukan pada
musyawarah yang dilakukan untuk itu.
Pasal
13 (Rehabilitasi)
1.
Anggota
yang diberhentikan berdasar pasal 10 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini dapat
mengajukan permohonan kembali menjadi anggota setelah memperbaiki kesalahannya.
2.
Penerimaan
kembali anggota yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus disetujui dalam
musyawarah yang dilakukan untuk itu.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
14 (Pelindung)
1.
Pelindung
UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” adalah
Rektor Universitas Islam Majapahit.
2. Pelindung merupakan penanggungjawab tertinggi semua
aktivitas UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
Pasal
15 (Pembimbing)
1. Pembimbing adalah Dosen tetap Universitas islam
majapahit yang diminta
organisasi untuk masa kepengurusan satu periode.
2. Pengukuhan Pembimbing UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” dilaksanakan oleh
Rektor Universitas Islam Majapahit.
3. Pembimbing berkewajiban mengawasi dan memajukan semua
kegiatan.
Pasal
16 (Dewan Kehormatan)
1. Dewan Kehormatan adalah anggota luar biasa yang bertugas
sebagai penasehat pengurus selama satu periode kepengurusan.
2. Pengukuhan Dewan Kehormatan dilaksanakan oleh ketua UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
Pasal
17 (Badan Pengurus Harian)
1. Badan Pengurus Harian (BPH) adalah pengurus organisasi
yang bertanggung jawab atas kepengurusan UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.
2. BPH terdiri atas Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara
Umum, Ketua-Ketua Bidang dan Ketua-Ketua subunit kegiatan.
3. Hak dan Wewenang BPH adalah :
a. Membuat ketentuan-ketentuan yang tidak
bertentangan dan
sejalan dengan AD/ART UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
b. Meminta laporan periodik pengurus.
c. Memberi saran kepada semua pengurus.
4. Kewajiban BPH adalah :
a. Menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART, Job
Deskription, dan hasil-hasil rapat.
b. Memajukan organisasi berdasarkan program yang ditentukan
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
18 (Masa Kepengurusan)
Masa
Bakti Kepengurusan adalah satu tahun.
Pasal
19 (Mandat Kegiatan)
Jika
dipandang perlu pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh panitia yang dibentuk
oleh penerima mandat.
BAB
VI
LAMBANG,BENDERA,DAN
ATRIBUT
Pasal
20 (Lambang)
Makna
lambang :
1. Siluet
replica manusia : Memiliki arti
Menjunjung tinggi nilai bersholawat
2. Bintang
satu :
Memiliki arti ketuhanan yang maha esa
3. Buku
:
Memiliki arti sebagai penyedia informasi dan sumber Ilmu
Pasal
21 (Atribut)
1. Jaket Almamater Universitas Islam Majapahit merupakan jaket atribut resmi.
2. Kartu anggota dan nomor anggota yang diberikan setelah
seseorang anggota dikukuhkan.
3. Stempel UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”. berbentuk
lambang UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
4. Kertas dan amplop berkop UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” bertuliskan”Unit Kegiatan
Mahasiswa Universitas Islam Majapahit beserta alamat dengan memuat lambang UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” disebelah kiri dan lambang UNIM disebelah
kanan.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal
22 (Rapat Tahunan Anggota)
1. Rapat tahunan anggota adalah forum tertinggi organisasi.
2. Rapat tahunan anggota diadakan sekali dalam setahun.
3. Pada rapat tahunan anggota harus tercantum
sekurang-kurangnya acara :
a. Pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun.
b. Pemilihan ketua umum dan ketua-ketua subunit UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa”.
Pasal
23 (Rapat Pengurus)
1. Rapat pengurus adalah rapat operasional kegiatan,
koordinasi bidang, dan evaluasi kegiatan yang hanya dihadiri Anggota UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2. Rapat pengurus sedikitnya sekali dalam 6 bulan.
Pasal
24 (Rapat Kepanitiaan)
1. Rapat kepanitiaan merupakan rapat mandataris pelaksanaan
kegiatan
2. Rapat kepanitiaan membahas masalah perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan.
BAB
VIII
USAHA
Pasal
25 (Pembinaan Mental Berkesenian)
Untuk
memelihara dan mempertinggi mental spiritual anggota, dilakukan usaha :
a. Memberikan pendidikan dan pengembangan pengetahuan
tentang seni islam.
b. Mengadakan diskusi atau ceramah atau Kegiatan lain
sejenis yang berhubungan dengan seni islami.
Pasal
26 (Pengembangan Pengetahuan)
Untuk
meningkatkan dharma bakti terhadap almamater bagi anggota dilakukan usaha :
a. Pagelaran atau perlombaan didalam ataupun diluar kampus.
b. Pengiriman anggota ke pelatihan-pelatihan Kesenian islam.
Pasal
27 (Kesejahteraan Anggota)
Untuk
mengusahakan kesejahteraan anggota, dilakukan usaha :
a. Fasilitas administratif.
b. Pemberian penghargaan atau piagam
c. Pembiayaan pengiriman anggota.
BAB
IX
INVENTARISASI
Pasal
28 (Perlengkapan)
1. Semua peralatan dan perlengkapan yang dimiliki adalah
milik organisasi.
2. Semua peralatan dan perlengkapan yang diusahakan,
merupakan milik organisasi.
3. Perlengkapan yang diperoleh dari bantuan pemerintah atau
bantuan pihak swasta, menjadi milik dan tanggungjawab organisasi.
4. Distribusi semua peralatan dan perlengkapan dilakukan
oleh pengurus.
Pasal
29 (Laporan)
1. Semua kegatan yang bersangkutan dengan UKM Sholawat
Al-Banjari harus melaporkan secara tertulis kepada BPH UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.
2. Setiap anggota yang menjadi utusan organisasi atau
melakukan kegiatan mengatasnamakan organisasi, harus melaporakan secara
tertulis.
3. Semua bentuk dan jenis laporan merupakan inventaris
organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal
30 (Sumber Keuangan)
Sumber
keuangan UKM Sholawat Al-Banjari diperoleh dari dana pembinaan kesenian
universitas, sumbangan anggota, dan donasi, serta usaha-usaha lain yang
bersifat tidak mengikat.
Pasal
31 (Distribusi Keuangan)
1. Keperluan dan kegiatan organisasi dibiayai oleh kas
organisasi.
2. Pembagian keuangan organisasi berdasarkan pertimbangan
besar kecilnya aktivitas kegiatan.
Pasal
32 (Laporan Keuangan)
1.
Semua
dana pembinaan kesenian universitas dilaporakan setelah kegiatan berakhir
kepada pihak universitas melalui Ketua UKM Sholawat Al-Banjari
.
2.
Penggunaan
sumber dana yang lain dilaporkan setelah kegiatan berakhir kepada ketua UKM
Sholawat Al-Banjari.
BAB
XII
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal
33 (Perubahan)
1.
Untuk
merubah ART diperlukan keputusan musyawarah anggota.
2.
Usulan
perubahan ART diterima oleh musyawarah anggota dengan suara terbanyak
sedikitnya 2/3 seluruh anggota UKM Sholawat Al-Banjari
.
3.
Usulan
perubahan musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu adalah jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
34 (Pembubaran)
1. Organisasi UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.hanya dapat
dibubarkan dengan suatu putusan musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk
itu.
2.
Usulan
pembubaran sah jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa”.
3. Usulan pembubaran diterima musyawarah anggota yang
diadakan khusus untuk itu adalah sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir.
Pasal
35 (Penyelesaian)
1. Jika pasal 34 ART ini terlaksana, maka cara penyelesaian
semua harta benda milik organisasi ditetapkan oleh musyawarah anggota yang
diadakan khusus untuk itu.
2.
Pelaksanaan
penyelesaian harta benda yang dimaksud ayat (1) pasal ini diselesaikan oleh
suatu panitia khusus yang menangani masalah ini.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
36 ( Penutup)
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan penjabaran Anggaran Dasar dan berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan : Mojokerto
Hari,Tanggal :
Minggu, 2015
Pukul
: :
WIB
Pimpinan Sidang
Ketua
Sekertaris
_______________________
________________________